Kebijakan Konflik Kepentingan

Kebijakan Etika Publikasi

Konflik Kepentingan

Conflict of Interest (Competing Interests) Policy

Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN) • Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Frekuensi: 2 kali setahun • Sistem: Open Journal Systems (OJS 3.x) • Akses: Terbuka (Open Access) • Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)

1. Definisi dan Prinsip Kebijakan

Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN) berkomitmen memastikan bahwa proses penelaahan sejawat (peer review) dan pengambilan keputusan editorial diselenggarakan secara objektif, adil, transparan, serta bebas dari bias atau pengaruh yang tidak semestinya.

Konflik kepentingan (atau kepentingan bersaing/competing interests) terjadi ketika kondisi finansial, profesional, institusional, maupun hubungan personal berpotensi atau dipersepsikan dapat mengompromikan objektivitas, integritas rancangan penelitian, interpretasi data informatika atau desain, maupun proses penerbitan karya ilmiah. Keberadaan hubungan kepentingan tidak serta merta mendiskualifikasi naskah, namun seluruh bentuk keterkaitan wajib dideklarasikan secara tertulis dan terbuka.

2. Kewajiban Deklarasi Berdasarkan Peran

A. Kewajiban Penulis (Authors)

Seluruh penulis wajib mengungkapkan secara jujur setiap keterikatan yang relevan dengan naskah yang diajukan ke JURMASIN, meliputi:

  • Dukungan Pendanaan dan Fasilitas: Sumber hibah penelitian, sponsor pengembangan perangkat lunak/desain visual, bantuan komersial, atau penyediaan sarana komputasi/laboratorium.
  • Keterkaitan Finansial: Kepemilikan hak paten, royalti, kepemilikan saham, atau hubungan konsultasi berbayar dengan pihak industri yang berkaitan langsung dengan produk teknologi atau artefak desain yang dibahas.
  • Afiliasi dan Kolaborasi Non-Finansial: Hubungan kelembagaan, kemitraan proyek eksternal, atau advokasi program yang dapat menimbulkan persepsi subjektivitas.

B. Kewajiban Penelaah (Reviewers / Mitra Bestari)

Penelaah wajib menolak undangan penelaahan naskah (recusal) dan segera memberitahukan kepada Dewan Redaksi apabila:

  • Memiliki hubungan kolaborasi riset, pembimbingan akademik aktif, atau hubungan kerja sama dekat dengan salah satu penulis dalam kurun waktu terkini.
  • Memiliki hubungan kekeluargaan atau relasi personal erat dengan pihak penulis.
  • Berada dalam kompetisi langsung terkait kekayaan intelektual, paten perangkat lunak, algoritma, atau karya desain yang sedang dievaluasi.

C. Kewajiban Dewan Redaksi (Editors)

Anggota Dewan Redaksi dilarang menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan terhadap karya atau penulis yang bersangkutan. Pengelolaan proses penelaahan akan dialihkan kepada editor lain yang independen.

3. Protokol Penanganan Naskah Penulis Internal

Mengingat JURMASIN merupakan wadah publikasi ilmiah yang berpusat pada karya mahasiswa di lingkungan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma beserta mitra luar, naskah yang diajukan oleh anggota Dewan Redaksi, pengelola jurnal, maupun mahasiswa/dosen internal diperlakukan dengan protokol independensi yang ketat:

  • Editor yang berstatus sebagai penulis atau pembimbing tugas akhir naskah terkait dibebastugaskan sepenuhnya dari seluruh rantai keputusan editorial atas naskah tersebut.
  • Akses sistem OJS atas riwayat penelaah anonim, komentar tertutup, dan tahapan evaluasi dibatasi sehingga penulis internal tidak memiliki akses istimewa di luar hak sebagai pengguna biasa (author view).
  • Seluruh proses evaluasi substansi dijalankan melalui penelaahan sejawat ganda buta (double-blind peer review) oleh penelaah yang netral dan independen.

4. Format Pernyataan Deklarasi pada Naskah

Setiap naskah akhir yang disetujui untuk diterbitkan di JURMASIN wajib memuat bagian khusus "Pernyataan Konflik Kepentingan" (Conflict of Interest Statement) sebelum daftar pustaka. Penulis dapat menggunakan salah satu format baku berikut:

Jika Tidak Ada Konflik Kepentingan:
"Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat potensi konflik kepentingan finansial, personal, maupun profesional yang dapat memengaruhi objektivitas substansi, analisis, serta kesimpulan yang disajikan dalam artikel ini."
Jika Terdapat Keterikatan atau Kepentingan yang Relevan:
"Para penulis menyatakan keterikatan berikut yang relevan dengan pelaksanaan penelitian ini: [Sebutkan nama instansi/perusahaan pendukung, bentuk dukungan teknis atau dana hibah, serta peran spesifik yang diberikan]. Penulis memastikan bahwa pihak pemberi dukungan tidak memengaruhi independensi analisis ilmiah dan penulisan laporan."

5. Penanganan Konflik Kepentingan yang Tidak Dideklarasikan

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya konflik kepentingan signifikan yang tidak dilaporkan saat pengajuan, Dewan Redaksi JURMASIN akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan pedoman dan alur penanganan Committee on Publication Ethics (COPE). Langkah tindak lanjut dapat berupa publikasi klarifikasi resmi, penerbitan Corrigendum pada artikel yang terbit, atau peninjauan ulang kelayakan penerbitan artikel.

Pertanyaan dan Konsultasi Etika

Bagi penulis, penelaah, atau sivitas akademika yang memerlukan klarifikasi mengenai batasan situasi konflik kepentingan sebelum pengajuan naskah, silakan menghubungi sekretariat redaksi:

Dewan Redaksi JURMASIN
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Jakarta, Indonesia
Surat Elektronik: [email-editorial-jurmasin@unpasau.ac.id]

© Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN) • Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Artikel dan kebijakan ini dipublikasikan secara terbuka di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).