Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Kebijakan Etika Publikasi

Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Allegation of Research Misconduct Policy

Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN) • Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Frekuensi: 2 kali setahun • Akses: Terbuka (Open Access) • Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)

1. Pendahuluan dan Komitmen Etik

Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN), yang diterbitkan oleh Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi integritas akademik, keaslian karya ilmiah, dan standar etika publikasi. JURMASIN memedomani panduan dan standar yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani setiap indikasi dan dugaan pelanggaran etika penelitian (research misconduct).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh naskah yang diajukan ke JURMASIN, baik yang sedang berada dalam proses penelaahan (review), telah diterima (in press), maupun yang sudah diterbitkan.

2. Ruang Lingkup dan Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian yang menjadi perhatian dan kewenangan investigasi Dewan Redaksi mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi Data (Fabrication): Mengarang atau merekayasa data, hasil simulasi, artefak desain, atau temuan pengujian yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
  • Falsifikasi Data (Falsification): Memanipulasi bahan penelitian, peralatan rekayasa, kode program, prototipe desain, proses, atau mengubah data sehingga representasi penelitian tidak sesuai fakta.
  • Plagiarisme (Plagiarism): Mengambil atau menyalin gagasan, proses, data, teks, kode sumber perangkat lunak, aset desain visual, atau karya orang lain tanpa atribusi atau kutipan yang sah sesuai kaidah sitasi akademik.
  • Duplikasi Publikasi / Redundant Publication: Mempublikasikan artikel yang secara substantif serupa atau identik dengan karya yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa izin dan pengutipan yang transparan.
  • Pengajuan Simultan (Duplicate / Simultaneous Submission): Mengajukan satu naskah secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal dalam periode telaah yang sama.
  • Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Issues): Mencantumkan pihak yang tidak berkontribusi nyata (gift authorship/guest authorship) atau menghilangkan kontributor penting (ghost authorship).
  • Ketidakjujuran Konflik Kepentingan (Undisclosed Conflict of Interest): Menyembunyikan kepentingan finansial, profesional, atau relasional yang berpotensi memengaruhi objektivitas proses penelitian dan evaluasi.

3. Alur dan Prosedur Investigasi

Setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran etika akan ditangani secara profesional, independen, dan terstruktur dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap 1: Penerimaan Laporan dan Telaah Awal

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh pembaca, penelaah (reviewer), penulis, maupun masyarakat akademik. Editor in Chief bersama Dewan Editor melakukan verifikasi administratif awal dan pemeriksaan bukti pendukung. Jika laporan dinilai memiliki dasar yang memadai, proses formal dimulai.

Tahap 2: Klarifikasi dan Hak Jawab (Fair Hearing)

Dewan Redaksi menghubungi penulis korespondensi secara tertulis, menjelaskan dugaan yang dilaporkan tanpa prasangka, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh penulis untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau data mentah dalam kurun waktu yang ditentukan.

Tahap 3: Pembentukan Tim / Koordinasi Ahli

Apabila kasus bersifat kompleks atau memerlukan verifikasi teknis mendalam (terkait implementasi sistem, kode program, atau hak cipta desain), Dewan Redaksi dapat menunjuk penelaah independen atau panel etik ad-hoc untuk mengevaluasi fakta secara objektif.

Tahap 4: Pengambilan Keputusan dan Tindakan Redaksional

Editor in Chief membuat keputusan akhir berdasarkan rekomendasi panel dan bukti faktual, serta mendokumentasikan seluruh tahapan secara transparan.

4. Sanksi dan Tindakan Redaksional

Bila dugaan pelanggaran terbukti secara sah, Dewan Redaksi JURMASIN berhak menerapkan satu atau beberapa tindakan berikut secara proporsional sesuai tingkat keparahan pelanggaran:

Koreksi / Erratum / Corrigendum

Penerbitan pemberitahuan ralat resmi pada naskah yang telah terbit apabila kesalahan bersifat minor atau tidak disengaja dan tidak merusak validitas temuan ilmiah secara keseluruhan.

Ekspresi Keprihatinan (Expression of Concern)

Pernyataan editorial publik jika investigasi masih berjalan namun bukti awal mengindikasikan adanya keraguan substansial terhadap integritas karya.

Penolakan atau Penarikan (Retraction)

Penolakan naskah (jika belum terbit) atau penarikan resmi artikel dari arsip publikasi (retraction) sesuai pedoman COPE jika terbukti terjadi fabrikasi, falsifikasi, atau plagiarisme berat.

Moratorium dan Pemberitahuan Institusi

Pembatasan penerimaan artikel dari penulis terkait selama jangka waktu tertentu serta pemberitahuan resmi kepada pimpinan perguruan tinggi atau institusi asal penulis jika dipandang perlu.

5. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Dewan Redaksi JURMASIN menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor (whistleblower) dan pihak terlapor sepanjang proses verifikasi berlangsung guna mencegah konflik dan menjaga asas praduga tak bersalah. Semua komunikasi resmi dilakukan melalui saluran terenkripsi dan surat elektronik redaksi resmi.

Tata Cara Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Bagi siapa saja yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran integritas akademik pada karya di JURMASIN, harap menyampaikan laporan resmi yang memuat:

  1. Judul artikel dan tautan URL (DOI jika tersedia) pada arsip JURMASIN.
  2. Uraian ringkas dan terperinci mengenai bentuk dugaan pelanggaran.
  3. Bukti pembanding yang valid (seperti naskah asli terdahulu, data mentah, tautan artefak desain, atau kode program).
Kanal Laporan Resmi Redaksi JURMASIN:
Surat Elektronik: [email-editorial-jurmasin@unpasau.ac.id]
Alamat Kantor: Dewan Redaksi JURMASIN, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Jakarta, Indonesia.

© Jurnal Mahasiswa Informatika dan Desain (JURMASIN) • Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Artikel dan dokumen kebijakan didistribusikan di bawah ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).