Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Penggunaan Coretax DJP Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan pada Personel Lanud Saleh Basarah

Authors

  • Ayub Sungguh Tarigan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Putu Rani Adnyani Asak Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.35968/7ryyvz88

Keywords:

Coretax DJP, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Penggunaan Coretax DJP terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan pada personel Lanud Saleh Basarah secara parsial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif kausal dengan teknik sampling jenuh terhadap personel yang telah memiliki NPWP dan pernah melaporkan SPT Tahunan. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, sedangkan Penggunaan Coretax DJP terbukti berpengaruh positif dan signifikan. Hasil ini mengindikasikan bahwa kemudahan dan efektivitas sistem administrasi perpajakan digital lebih berperan dalam mendorong kepatuhan personel dibandingkan pemahaman maupun kesadaran perpajakan secara individual.

References

Aini, F. N., & Ompusunggu, H. (2024). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi tax compliance terhadap penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer (JAKK), 7(1).

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Anjani, K. P., & Sulistyowati, E. (2022). Pengaruh penerapan e-filing, tingkat pemahaman perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 11(2), 107–122.

Arum, M., Lamsah, L., & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak implementasi Coretax system dalam praktik akuntansi pajak dan kepatuhan PPN di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1013–1019.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 1 April). Kinerja penyampaian SPT Tahunan 1 April 2025. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/en/node/115185

Direktorat Jenderal Pajak. (2026, 27 Maret). Pemerintah berikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sanksi administratif dihapus hingga 30 April 2026. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-berikan-relaksasi-pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi-sanksi-administratif

Ghozali, I. (2021). Partial Least Squares: Konsep, teknik, dan aplikasi menggunakan program SmartPLS 3.2.9 untuk penelitian empiris (Edisi 3). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hidayat, R., & Gunawan, S. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib dalam membayar PBB. MANAZHIM: Jurnal Manajemen dan Ilmu Pendidikan, 4(1), 110–132.

Nastiti, A., & Utomo, R. B. (2025). Digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer (JAKK), 8(1), 209–218.

Oktaviani, D., Lestari, L., Doktoralina, C. M., Mareta, S., & Manshur, T. (2025). Kepatuhan wajib pajak: Pemanfaatan sistem Coretax, literasi pajak dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi. Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), 2275–2286.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sari, D. A. I., & Astawa, I. G. P. B. (2025). Pengaruh pemahaman perpajakan, digitalisasi layanan pajak dan budaya Tri Hita Karana terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 15(2), 289–299.

Setiawan, J., & Yanti, L. D. (2024). Kontribusi pengetahuan, kesadaran, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. eCo-Buss, 7(2), 1088–1101.

Siswanti, T. (2021). Analisis perbandingan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-filling (Studi kasus wajib pajak orang pribadi di wilayah Jakarta Timur). Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 6(1). https://doi.org/10.35968/jbau.v6i1.622

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Penggunaan Coretax DJP Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan pada Personel Lanud Saleh Basarah. (2026). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 6(3), 174-188. https://doi.org/10.35968/7ryyvz88