PENGARUH INSENTIF PAJAK DAN E-BILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN KPP MADYA BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.35968/525whe69Keywords:
Insentif Pajak, E-Billing, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Kepatuhan wajib adalah keadaan dimana wajib pajak tunduk dan patuh terhadap undang-undang, dan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat berkontribusi dalam penerimaan negara. Kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh dalam tinggi rendahnya pendapatan pajak untuk pembangunan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh insentif pajak dan e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak badan KPP Madya Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitiandeskriptif kuantitatif dengan analisis statistik dibantu oleh software SPSS versi 26. Jumlah populasi dalam penelitian ini tidak diketahui secara pasti dengan sampel 68 wajib pajak badan diperoleh mengunakan rumus rao purba. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa insentif pajak dan e-billing secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, hal ini berarti bahwa adanya insentif pajak dapat memotivasi wajib pajak untuk patuh pajak karena dengan adanya insentif pajak wajib pajak merasa diuntungkan karena beban pajaknya berkurang dan labanya meningkat, dan dengan adanya e-billing dapat mempermudah wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakkannya, sedangkan secara simultan insentif pajak dan e-billing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan KPP Madya Bekasi sebesar 19,4% sedangkan sisanya sebesar 80,6% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini. Hal ini berarti bahwa kemampuan insentif pajak dan e-billing dalam mempresentasikan kepatuhan wajib pajak masih sangat lemah.