ANALISIS PENGARUH KESADARAN DAN PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN PPH WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP PRATAMA JAKARTA KRAMAT JATI
DOI:
https://doi.org/10.35968/wnmjeh52Keywords:
kesadaran pajak, pemahaman peraturan pajak , kepatuhan wajib pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran pajak dan pemahaman peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan pajak penghasilannya pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Jenis data dalam penelitian ini adalah kuantitatif yang di kualitatifkan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati periode 2016-2019 yang komitmen dalam melaporkan pajak penghasilannya. Metode penentuan sampel menggunakan slovin dengan teknik non-probability sampling, sehingga sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Metode analisis data adalah regresi linear berganda, dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasil uji partial menunjukan bahwa kesadaran pajak dan pemahaman peraturan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan hasil uji simultan menunjukkan bahwa kesadaran pajak dan pemahaman peraturan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel kesadaran pajak dan pemahaman peraturan pajak dapat menjelaskan variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 43,2%.