PENGARUH PENERAPAN E-BILLING DAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA JAKARTA DUREN SAWIT

Authors

  • Nense Wulan Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Setiadi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.35968/dxb65833

Keywords:

Penerapan E-billing, Penerapan E-filing, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Penerapan E-billing dan E-filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dikuantitatifkan yaitu kualitatif berupa jawaban-jawaban dari responden lalu diolah menggunakan analisis data statistik dan data tersebut akan diubah menjadi data kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Sampel dalam penelitian ini adalah 378 responden. Pengambilan sampel menggunakan metode non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Pengujian hipotesis menggunakan uji regresi linier berganda yang diolah menggunakan program SPSS versi 21.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-billing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan memiliki koefisien t sebesar 2,460 > 1,968 dan nilai signifikansi 0,014 < 0,05, penerapan e-filing memiliki pengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan memiliki koefisien t sebesar 1,881< 1,968 dengan nilai signifikansi 0,061 > 0,05,penerapan e-billing dan penerapan e-filing secara bersama-sama (simultan) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dimana penerapan e-billing dan penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi memiliki koefisien f sebesar 5,431 > 3,03 dan nilai signifikan 0,005 < 0,05.

Published

2021-01-24

How to Cite

PENGARUH PENERAPAN E-BILLING DAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA JAKARTA DUREN SAWIT. (2021). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(1), 47-59. https://doi.org/10.35968/dxb65833